
bumia3, Sorong 15/12/2025, Pelaksanaan kegiatan Workshop Pembangunan Berkelanjutan Masyarakat Hukum Adat Papua Barat Daya. Forum FGD mengusulkan dalam Rumusan Kerja Tindak Lanjut poin ke-3 bahwa “Melalui Anggaran Otonomi Khusus DLHKP PBD harus melakukan pendampingan langsung kepada komunitas marga di tinngkat bawah sehingga menghasilkan output PPLH terkai ius MHA yang nyata di lapangan”.
Kegiatan Sosialisasi dan FGD isu MHA terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dilaksannakan di lima Kabupaten dan satu Kota yang menghasilkan rumusan isu dan rekomendasi sebagai rencana kerja lanjut yag harus di perhatikan dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi.
seperti di Kabupaen Maybrat sudah ada PERDA Perlindungan MHA tetapi belum ada Panitia Verifikasi MHA yang diketuai oleh Seretaris Daerah menurut Permendagri 52″, ini merupakan salah contoh isu didapati oleh bidang lingkungan hidup provinsi sebagai penyelenggara termasuk isu tentang harus ada pendampingan langsung oleh DLHKP kepada komunitas MHA ditingkat bawah yang berkaitan PPLH.
Dalam sambutannya Ibu Dina H Homer, S.Hut Kepala Bidang Lingkungan Hidup PBD menyebutkan,
“Tentunya disetiap Kabupaten/Kota mempunyai isu yng berbeda-beda yang berkaitan dengan PPLH, kegiatan Sosialisasi dan FGD ini diharapkan bisa menjadi salah satu dari langkah awal yang baik untuk membantu kami DLHKP menangkap isu PPLH yang berkaitan dengan MHA dan menyusun dalam program kerja yag tepat sasaran”
Pada sambutan lain di tingkat Provinsi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bapak Jhoni Way, S.Hut., M.Si menyampaikan, “Perlindungan MHA ini harus juga didorong regulasi hukumnya ditingkat provinsi yang dibuat satu Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) tentang Tata Cara Penglolaan Sumberdaya Alam Berlanjutan dan Pengkauan, Perlindungan MHA” PERDASUS ini tentunya akan membantu pemerintah daerah di Kabupaten/Kota ketika mengadvokasi isu MHA.
Pekerjaan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan MHA ini tentunya bukan saja menjadi pekerjaan pemerintah daerah sendiri, tetapi juga menjadi tanggungjawab semua pihak seperti Masyarakat umumnya, masyarakat adat dan NGOs/Mitra Pemebangunan.
Pemerintah mempunyai keterbatasan dari segi tenaga, anggran dan lainya maka, di perlukan juga Mitra Pembangunan sehingga dalam Kegiatan Workshopp MHA tinggkat Provinsi ini kalau bisa ada usulan juga tentang pembentukan forum Mitra Pembangunan ditingkat provinsi agar kerja-kerja NGOs/Mitra Pembangunan berdasarkkan isu yang berkaitan dengan MHA bisa diajak berkolaborasi sehingga membantu dalam pendampingan MHA ditingkat bawah, ucap asissten II.
info selnjutnya silhkan hubungi DLHKP PBD





