Maybrat, bumia3.org – Semangat dan insiatif pendirian Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Suku Mare sudah terbangun dan berjalan sejak tahun 2020 melalui gerakan Menoken bersama Mitra BUMMA.
Kolaborasi dan kerja-kerja BUMMA mare terus di lakukan untuk perlindungan dan kesejahteraan Masyrakat Adat Suku Mare sesuai semangat BUMMA dalam strategy Mitra BUMMA “Keutuhan Ciptaan: Alam dan Budaya”.
Setelah tahun 2023 BUMMA Mare berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam menyusun PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat No 7 thn 2024 Kabupaten Maybrat, selanjutnya BUMMA Mare mendapat kesempatan berdiskusi kembali bersama Bupati Maybrat yang di fasilitasi oleh panitia perayaan Ibadah Misa syukuran dari Kampung Suswa yang bersyukur atas di tabiskannya Mgr.Bernadus B Baru, OSA sebagai Uskup di lingkungan Keuskupan Timika.
Kesempatan berdiskusi dengan PEMDA Maybrat ini hadir setelah kunjungan Bapa Uskup Timika ke kantor BUMMA Mare.

Diskusi bersama PEMDA Maybrat di pandang penting oleh yang mulia Bapak Uskup Mgr.Bernadus B Baru, OSA setelah pertemuan bersama di kantor BUMMA Mare 18/06/2025.
Karena gerakan BUMMA merupakan bagian dari misi penyelamatan umat Manusia dan Alam.
“Anak-anak kalau boleh sebelum acara Ibadah Misa Syukuran pada tanggal 29/06/2025 di kampung Suswa, kita boleh meminta waktu Bapak Bupati Maybrat untuk berdiskusi (Panel) bersama BUMMA Mare, Mitra BUMMA, Bupati Maybrat beserta OPD terkait, Ujar Bapak Uskup Timika yang adalah Inisiator BUMMA Mare bersama 9 orang (Rae Manes) lainnya”.

Pertemuan dan diskusi Panel telah di lasanakan satu hari sebelum ibadah Misa Syukuran di Kampung Suswa. Dalam pertemuan ini di hadiri oleh 1) Karel Murafer, SH.,MM (Bupati Maybrat), 2) Simon P Bame (CEO BUMMA Mare) bersama tim kerja, 3) Ambrosius “Ruwi” Ruwindrijarto (CEO Mitra BUMMA) dan Abdon Nababan (LEAD STRATEGIST), 4) Edison Wafom (Plt.KPH Maybrat) bersama tim, 5) Samuel Ase Bless (Kadis Perdagangan Maybrat), 6) Souther A. Hae (DPRK Tambrauw), 7) Akawuon (NGo lokal) dan Intelektual orang Mare.
Tema Diskusi: “Menata Manusia dan Wilayah Mare di Tengah Tantangan Pembangunan”
Diskus berjalan sangat baik dan terarah sampai dengan selesainya. Ada beberapa rekomendasi bersama yang di usulkan kepada PEMDA Maybrat yaitu:
- Di padandang penting untuk mengawal pelaksanaan PERDA Perlindungan Masyrakat Adat No 7 Thn 2024 maka harus di bentuknya
- Peraturan Bupati Pelaksana dan;
- Pembentuk SK Panitia Pelaksanaa Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)
- Pengusulan penetapan masyarakat adat dan wilayah adat suku Mare
- Pemerintah kabupaten Maybrat segera membuat Peraturan Bupati tentang dukungan permodalan BUMMA Mare yang bersumber dari:
- Kolaborasi Dana Kampung
- Kolaborasi Dana Otsus, dan
- APBD
- Pemerintah kabupaten maybrat memastikan singkronisasi program OPD terkait dengan rencana kerja atau konsep BUMMA Mare
(Info selanjutnya bisa mengecek di BUMMA Mare dan https://www.mitrabumma.com/team)




