Apa Itu BUMMA Mare?

Sunere, bumia3.org – Pertanyaan ini sering di tanyakan oleh masyarakat dalam setiap kegiatan BUMMA Mare di Distrik Mare Induk dan Distrik Mare Selatan Kabupaten Maybrat. Bentuk oertanyaanya yaitu; Apa itu BUMMA Mare? Apa yang di kerjakan oleh BUMMA Mare? siapa yang kerja dan mendorong BUMMA Mare?

Bagi tim BUMMA Mare, ini adalah pertanyaan yang positif dan baik sekali untuk melihat respon dan keterlibatan setiap orang atau kelompok marga pemilik hak ulayat dalam mendorong Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Sub Suku Mare.

Dokumentasi BUMMA Mare pada saat kegiatan Klarfikasi Batas Luar Wilayah Adat Suku Mare dan Suku Miyah, Gedung Maranatha Sorong, 3 April 2025

Kembali ke pertanyaan di atas Berdasarkan Pasal 18 PERDA Perlindungan Masyarakat Adat No 7 Tahun 2024 Kabupaten Maybrat dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan wilayah adat, masyarakat hukum adat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat.

Secara pengertian dan artinya dapat di jelaskan bahwa BUMMA adalah Badan Usaha Milik Masyarakat Adat. Karena badan usaha ini basis pengelolaannya adalah di tingkat suku dan di dorong di wilayah adat milik Suku Mare secara komunal maka dalam pengertiannya yaitu BUMMA Mare adalah Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Suku Mare.

Kapan dan dimana BUMMA Mare di konsolidasikan awal kepada marga?

Pada tahun 2022 melalui gerakan Menoken (arti gerakan Menoken: merajut keterhubungan dan  solidaritas, saling berbagi dan belajar, pengorganisasian, kolektif, dalam kelenturan, keterbukaan, dan inklusivitas, membangun kepercayaan diri, memperkuat budaya) yang di dorong oleh Mitra BUMMA yang akhirnya membantu inisiatif dari Rae Manes (arti indonesia: Orang Tua Yang Bertanggungjawab) dalam mengambil peran penting sebagai inisiator yang terdiri dari 8 sampai 9 Rae Manes salah satunya adalah Budayawan dari Sub Suku Mare Bpk.Samuel Ase Bless untuk mendirikan BUMMA Mare.

Inisiator BUMMA Mare ini sebagai penggerak awal yang menginisiasikan rencana pembentukan BUMMA Mare dan melakukan konsolidasi/pertemuan yang melibatkan kelompok anak muda, pelajar, pemuda/i kampung dan perempuan muda dari Sub Suku Mare dalam gerakan dan semangat Menoken untuk sama-sama terlibat mendorong badan usaha milik Masyarakat Adat Sub Suku Mare (BUMMA Mare).

Tepatnya tanggal 6 bulan mei tahun 2022 di kampung Kuraso Distrik Mare Selatan di lakukan Deklarasi dan Musyawarah bersama para marga pemilik hak ulayat di Sub Suku Mare. Dalam kegiatan ini para marga bersepakat mengangkat badan pengurus sementara BUMMA Mare yang di ketuai oleh Sdr.Simon P Bame, S.P untuk membantu menjalankan program kerja sampai pada pendirian definitif BUMMA Mare.

Apa saja program BUMMA Mare itu.?

BUMMA Mare mempunyai program kerja antara lain:

  1. Pemetaan Wilayah Adat Suku Mare
  2. Pendataan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu dan Mendorong Rencana Bisnis
  3. Mengurus Dokumen Legal Pendirian BUMMA Mare

Apa tujuan Pemetaan Wilayah Adat Suku Mare.?

Paling tidak ada empat tujuan dari kegiatan pemetaan wilayah adat antara lain:

  1. Agar di dorong kepada pemerintah untuk di akui dan di tetapkan dalam PERDA Perlingdungan Masyarakat Hukum Adat No 7 Tahun 2024 Kabupaten Maybrat sesuai amanat Pasal 18B UUD dan Putusan MK No 35 Tahun 2012
  2. Memastikan keseluruhan luas wilayah adat Sub Suku Mare sebagai area kerja BUMMA Mare
  3. Menghindari konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dengan pihak asing
  4. Menghindari konliik hak ulayat antara marga

Apa tujuan Pendataan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu dan Mendorong Rencana Bisnis.?

Pendataan potensi ini bertujuan untuk melihat, mendata dan mengkalkulasi potensi hasil hutan bukan kayu seperti Rotan, Panah-Panah (Karef), Keladi, Kacang tanah, Kacang Merah, Kacang Hijau, Potensi Perikanan, Jasa Lingkungan dan hasil Kebun lainnya yang akan di rencanakan bersama untuk pengembangan Bisnis milik para Marga sub suku Mare.

Mengapa harus Mengurus Dokumen Legal Pendirian BUMMA Mare.?

Pengurusan dokumen legal ini bertujuan agar seluruh aktivitas yang di lakukan BUMMA Mare dalam membantu para marga di sub suku Mare ini dapat di lakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan aturan negara dan sesuai amanat undang-undang yang di muat dalam PERDA Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maybrat.

(info lebih lanjut dapat menghubungi Mitra BUMMA, https://www.mitrabumma.com/)

Share the Post:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts